Dikutip dari laman AcehProv, sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan terdapat beberapa perbedaan syarat dan cara yang diperlukan.
27. Jumlah Anak (jika ada agar mengisi Formulir tambahan nama anak dan akta kelahiran anak) 2. Tanggal Akta Perceraian 1. Nomor Akta Perceraian 1. Nomor akta perkawinan 2. Tanggal Akta Perkawinan 3. Tempat Pencatatan perkawinan 4. Nama Pengadilan 5. Tanggal Putusan Pengadilan 6. Nomor Putusan Pengadilan 7. Nomor Surat Keterangan Panitera
Dikutip dari laman Dukcapil Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, fungsi dari formulir F-2.01 adalah sebagai berikut: Formulir F-2.01 terdiri dari 4 lembar, yang mencakup data pelapor, data bayi, data ibu, dan data ayah. Formulir ini dapat diambil di Disdukcapil dan diisi untuk mendapatkan akta kelahiran.
u3WaDkZ. b1sgga88qh.pages.dev/421b1sgga88qh.pages.dev/231b1sgga88qh.pages.dev/594b1sgga88qh.pages.dev/59b1sgga88qh.pages.dev/595b1sgga88qh.pages.dev/326b1sgga88qh.pages.dev/35b1sgga88qh.pages.dev/464
contoh cara mengisi formulir akta kelahiran